Episodes

  • TAKWA = Talkshow Tentang Wakaf
    Dec 24 2022

    Filantropi Islam di pasar saham adalah kegiatan filantropi Islam yaitu zakat, infak dan wakaf menggunakan efek saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagai objek dari filantropi. Pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2017 yaitu zakat saham dan infak saham dan diikuti oleh kehadiran wakaf saham pada tahun 2019. Melalui filantropi Islam, investor syariah dapat memahami bahwa aset investasi saham yang dimiliki tidak terbatas hanya sebagai instrumen investasi namun juga dapat digunakan sebagai objek filantropi.

    Wakaf saham merupakan kegiatan berwakaf yang objeknya adalah saham syariah yang tercatat di BEI atau keuntungan dari saham syariah yang tercatat di BEI. Jadi, tidak hanya saham itu sendiri yang dapat diwakafkan, tetapi juga keuntungan dividen atau capital gain dari suatu saham bisa diwakafkan. Saham syariah sebagai objek wakaf sudah diperbolehkan dalam Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana tertulis pada Undang-undang Wakaf serta peraturan turunannya. Saham syariah juga diperbolehkan sebagai objek wakaf menurut prinsip syariah sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI tentang Wakaf Uang tahun 2002.

    --- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/ziswafctarsa/message
    Show more Show less
    1 min